BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sudah hampir empat bulan PT BMMI selaku pemilik Hotel Bahamas belum juga membayar vonis denda ke negara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungandan, Belitung. Sebelumnya, terdakwa PT BMMI yang diwakili Bhestiandy Rhusianto divonis bersalah melakukan reklamasi ilegal oleh PN Tanjungpandan dengan denda Rp 1.050.000.000 pada sidang yang dilaksanakan, Kamis (22/7) lalu. Dalam kasus ini, PT BMMI terbukti bersalah melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, mereka telah melakukan reklamasi tanpa adanya perizinan di kawasan Air Saga, Tanjungpandan. Namun hingga saat ini, kabarnya PT BMMI belum melakukan pembayaran atas putusan denda tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan Kejari Belitung agar Hotel Bahamas mau membayar denda tersebut. Seperti melakukan pemanggilan berkali-kali terhadap terdakwa PT BMMI. Yakni melalui surat D-1 (Tagihan Denda) dengan Nomor surat B-1045/L.9.12/Eku.1/09/2021 tanggal 15 September 2021. Dan Nomor surat B-1148/L.9.12/Eku.1/10/2021 tanggal 10 Oktober 2021. Serta Nomor surat B-1164/L.9.12/Eku.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021. Bahkan kabarnya, Kejaksaan Negeri Belitung akan melalukan langkah hukum. Yakni berupa penelusuran aset (Asset Tracing) milik Terdakwa PT BMMI. Ketika disinggung mengenai hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung I Gede Punia Atmaja masih enggan berkomentar banyak. "Silahkan langsung tanya ke Kasi Intel," kata I Gede Punia Atmaja kepada Belitong Ekspres, Selasa (16/11). Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro, juga belum berkomentar mengenai pembayaran denda yang dijatuhkan kepada PT BMMI. Beberapa kali nomor handphonenya dihubungi, namun belum ada jawaban. Sama halnya dengan Penasihat hukum PT BMMI Suhadi. Ketika dikonfirmasi Belitong Ekspres, mengenai kabar belum adanya pembayaran denda ke negara, dia juga enggan berkomentar. Seperti diberitakan sebelumnya, PT BMMI selaku pemiliki Hotel Bahamas divonis pidana denda Rp 1.050.000.000 oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Vonis dijatuhkan karena PT BMMI terbukti bersalah merusak lingkungan di kawasan Pantai Air Saga. Amar putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, saat sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (22/7). Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya, perusahaan tersebut tuntut denda Rp 1,2 miliar. Pada kasus ini, jaksa mampu membuktikan PT BMMI bersalah. Yakni melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, mereka telah melakukan reklamasi tanpa adanya perizinan. (kin)
Hampir 4 Bulan, Hotel Bahamas Belum Juga Bayar Vonis Denda
Rabu 17-11-2021,00:21 WIB
Kategori :