Ingin Pulang Kampung, 2 Nelayan Pulau Seribu Curi Radar & Satelit Kapal di PPN Tanjungpandan

Selasa 12-10-2021,08:36 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Mengaku tak memiliki uang untuk balik kampung, dua nelayan asal Pulau Seribu, Jakarta, Hariyanto (23) dan Sutarji (33) nekat mencuri. Yakni mengambil radar dan satelit kapal milik Marno Susanto. Kasus pencurian ini terjadi di salah satu kapal yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Rabu (3/3). Namun keduanya berhasil diringkus di kawasan Tanjung Binga, Sijuk Sabtu (9/10) akhir pekan lalu. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, sebelum mereka diamankan Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung keduanya terlebih dahulu dilaporkan oleh korban. "Pelapor atas nama Hasan Basri. Dia juga merupakan pekerjaan di Kapal tersebut. Dia melaporkan ke Polres Belitung lantaran ada dua alat kapal hilang," kata Ipda Pinem, di Mapolres Belitung, Senin (11/10) kemarin. Dua alat yang hilang milik korban yakni, satu set satelit merek FURUNO GP 23 Nomor 6432-1811 dan satu set radar karang merek FURUNO ECH SOUNDER LS 4100 Nomor 2242-4668. Mendapat laporan itu, pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya. Saat melakukan pencarian, polisi mendapat informasi keberadaan Hariyanto di kawasan Desa Tanjung Binga. Mendapat informasi itu, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi pelaku. "Setelah kita amankan Hariyanto, kita lakukan interogasi. Dari keterangan Heriyanto, dia melakukan aksinya dengan Sutarji. Akhirnya kita cari Sutarji, yang saat itu masih melaut. Dan diapun berhasil diamankan," ujarnya. Ipda Pinem menjelaskan, pada saat melakukan aksinya, keduanya terlebih dahulu masuk ke dalam kapal. Lalu, mereka membongkar kotak berisikan radar dan satelit dengan menggunakan obeng. Usai berhasil membongkar, mereka memasukkan dua alat tersebut ke dalam tas milik Hariyanto. Setelah itu keduanya langsung kabur. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. "Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dia jerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 6 tahun," pungkasnya. Sementara itu, Hariyanto tak menampakkan apa yang dikatakan pihak kepolisian. Dia nekat melakukan pencurian tersebut lantaran desakan ekonomi. "Saya tidak punya uang untuk pulang. Maka dari itu kami mengambilnya alat tersebut," kata Hariyanto diiyakan oleh Sutarji. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait