Kasus Besi Tua Belitung, Kari Didakwa Pasal Berlapis

Jumat 10-06-2022,09:48 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANUNGPANDAN - Kari (46), pendatang asal Cirebon terdakwa kasus penipuan dengan modus bisnis jual beli besi tua di Belitung menjalani sidang perdana dan didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Michaele, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (9/6). Sidang dipimpin Hakim Ketua Syafitri Apriyuani. Pria berkacamata itu mengatakan, Kari melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban atas nama Nanfa alias Akong. Saat itu, sekitar bulan Desember 2020, terdakwa menelepon korban lalu menawarkan besi tua. Waktu itu, terdakwa berkata butuh uang sekitar Rp 200 juta untuk mendatangkan besi tua dari Cirebon. Korban yang percaya dengan terdakwa, langsung sepakat dengan harga yang ditentukan. Akhirnya, Akong mentransfer uang tersebut sebanyak dua kali. Pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 100 di rekening terdakwa. Setelah sepekan melakukan transaksi, lalu Akong menelpon terdakwa untuk menanyakan bisnis tersebut. Namun, nomor telepon terdakwa sudah tidak aktif. Hingga akhirnya Akong mencari terdakwa di kontrakannya. Namun, saat didatangi ke kontrakannya yang berada di kawasan Tanjungpandan, terdakwa sudah tidak berada di tempat tersebut. Merasa ditipu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belitung. Dalam kasus ini, Kari didakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Selain itu, juga didakwa dengan Pasal 372 KUHP Tentang Pengelapan. Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Kari tidak keberatan. Ia pun membenarkan dan menerima dakwaan itu. Agenda sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, Kari (46), pendatang asal Cirebon tipu seorang kakek warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rp 200 Juta. Atas kasus penipuan dengan modus menawarkan besi tua tersebut kakek Nanfa alias Akong (60) melapor ke polisi. Pria pendatang asal Cirebon Jawa Barat itu, akhirnya diringkus Tim Opsnal dan Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Belitung, usai mendapatkan laporan dari korban. Korban melaporkan telah ditipu oleh Kari dan pelaku diringkus setelah hampir 1 tahun buron. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait