belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari pasca putusan terdakwa Darwin alias Peson, Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) menyatakan banding. Berkas banding tersebut diserahkan ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (2/9). Sebelumnya dalam kasus pembunuhan berencana, Peson dituntut Kejari Belitung dengan hukuman seumur hidup. Sebab dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Nur Ilham. Peson dituntut dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Namun putusan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni menvonis Peson dengan penjara selama 20 tahun. Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan mengirim berkas ke PN Tanjungpandan. Alasan banding lantaran putusan dari pengadilan kurang memenuhi rasa keadilan. "Dalam asus ini Peson melakukan pembunuhan berencana dengan sangat sadis. Unsur pasal 340 KUHP sudah terpenuhi. Maka dari itu, kita lakukan banding," jelas Beni kepada Belitong Ekspres, Kamis (2/9). Selain Peson, Kejari Belitung juga mengajukan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan lain, yakni Santo. Dalam kasus ini jaksa menuntutnya dengan penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kakek Aripin. "Kami menilai unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi. Namun Santo hanya divonis 15 tahun penjara. Dasar banding juga sama. Putusan tidak memenuhi rasa keadilan. Dan juga pasal yang dibuktikan hakim berbeda dengan yang dibuktikan jaksa," ungkap Beni. "Pada kasus ini, kita membuktikan dia (terdakwa Santo) bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Sedangkan hakim memutuskan dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan," pungkasnya. Sementara itu Humas PN Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan, Kejari Belitung sudah menyatakan banding. "Proses selanjutnya jaksa akan memberitahukan kepada terdakwa (Peson dan Santo). Setelah itu berkas banding akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung," katanya. (kin)
Kejari Belitung Banding Kasus Peson dan Santo
Jumat 03-09-2021,04:17 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,16:06 WIB
HNSI Beltim dan Nelayan Tolak Zona Tambang serta Kapal Isap, Khawatir Ekosistem Rusak
Sabtu 24-10-2026,15:28 WIB
Perkuat Kepedulian Sosial, PT Dhibi Tali Anugerah Salurkan Air Bersih ke Warga Simpang Pesak
Sabtu 24-10-2026,16:24 WIB
HUT ke-20 RSUD Muhammad Zein, Bupati Beltim Minta Pelayanan Ditingkatkan
Sabtu 24-10-2026,15:40 WIB
Subuh Keliling, Polsek Gantung Imbau Warga Waspadai Kriminalitas dan Narkoba
Sabtu 24-10-2026,16:35 WIB
Ketua IDI Belitung: Dokter Tak Hanya Mengobati, tetapi Merawat Harapan
Terkini
Sabtu 24-10-2026,20:11 WIB
Karnaval Belitung 2026 Penuh Warna, Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya
Sabtu 24-10-2026,19:33 WIB
Picnic Romantis di Pantai Belitung Mulai Rp350 Ribu, Bisa Dinikmati Berdua di Dafam Resort
Sabtu 24-10-2026,16:52 WIB
RSUD Muhammad Zein Apresiasi Keluarga yang Namanya Diabadikan
Sabtu 24-10-2026,16:35 WIB
Ketua IDI Belitung: Dokter Tak Hanya Mengobati, tetapi Merawat Harapan
Sabtu 24-10-2026,16:24 WIB