BELITONGEKSPRES.CO.ID, DAMAR - Nelayan Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim bakar peralatan tambang inkonvensional (TI) Rajuk ilegal di lokasi eks pelabuhan milik Alpaco. Puncak kekesalan nelayan Desa Mengkubang, Kecamatan Damar terjadi Jum'at (27/5) kemarin. Mereka memilih untuk membakar peralatan TI Rajuk ilegal tersebut. Sementara, beberapa mesin TI Rajuk yang digunakan di lokasi eks pelabuhan milik Alpaco, turut diamankan pihak Pemerintah Desa sebagai barang bukti. Aksi tersebut juga dipicu setelah para penambang masih nekat (bandel) beraktivitas. Padahal sudah berulang kali diingatkan untuk menghentikan penambangan di lokasi oleh Pemerintah Desa Mengkubang. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal telah mencemari lingkungan laut sekitar, sehingga para nelayan di Kecamatan Damar sulit mendapatkan ikan. Plt Camat Damar Arif Firmansyah menjelaskan, alasan aksi tersebut merupakan kekesalan masyarakat karena imbauan dari pemerintah desa tidak dilaksanakan oleh penambang ilegal. "Beberapa waktu lalu kami sudah menertibkan penambang ilegal ini tetapi sampai saat ini aktivitas ini masih beroperasi," ungkap Arif kepada Belitong Ekspres. Ia juga mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas terkait penambang rajuk ilegal agar ada efek jera. Apalagi aktivitas penambangan di tepi pantai tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya para nelayan. Kepala Desa Mengkubang Pirmawan membenarkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberi imbauan kepada penambang di lokasi tersebut. Sepengetahuan Pirmawan, penambangan sudah berlangsung sejak bulan puasa Ramadan tahun 2022. "Kami sudah 3 kali memberikan peringatan kepada para penambang dan ini memang sudah harus dilakukan penindakan karena jika terus dibiarkan masyarakat yang kena imbas," ujarnya. Kepala Desa Burung Mandi Sudarsono juga menambahkan bahwa akibat aktivitas tambang rajuk ilegal ini sejauh 5 mil area penangkapan ikan nelayan Burung Mandi menjadi tercemar. (msi)
Kesal, Nelayan Desa Mengkubang Bakar Peralatan TI Rajuk Ilegal
Sabtu 28-05-2022,14:51 WIB
Kategori :