Jumat 10-12-2021,02:02 WIB

BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Dua terdakwa korupsi APBDes Air Saga tahun 2018 -2019 Gian Yuslindah alias GY dan Abdul Halim alias AH dituntut dengan hukuman berdeda. Gian Yuslindah, mantan bendahara desa dituntut selama 5 tahun penjara, dan membayar biaya penganti sebesar Rp 895 juta. Atau subsider dua tahun penjara. Sedangkan Abdul Halim mantan Kades hanya dituntut penjara 3 tahun tanpa uang pengganti. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/12) kemarin. Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, dalam kasus ini jaksa mampu membuktikan kedua terdakwa bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Air Saga, tahun 2018 dan tahun 2019. Sehingga dalam hal ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1.20.358.746. "Untuk pasal yang dibuktikan adalah Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya kepada Belitong Ekspres. "Ini Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP," sambung Anggoro. Diberitakan sebelumnya, diduga menyelewengkan APBDes Air Saga tahun 2018-2019, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Atas perbuatan kedua tersangka yakni GY dan AH negara mengalami kerugian Rp 1.120.358.746. Dalam penanganan kasus ini, ada sebanyak 17 orang saksi dari desa dilakukan pemeriksaan. Selain itu, Kejari Belitung juga memeriksa ahli. Ketika menjalankan aksinya, keduanya mengambil uang di Bank Sumsel Babel. Yakni, dengan cara membuat slip penarikan uang yang tidak sesuai dengan nilai tertera dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sebenarnya. Kegiatan ini berlangsung sejak periode tahun 2018 sampai 2019. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait