Meski Pandemi, Realisasi Pajak Daerah Belitung Capai Rp 81,75 Miliar

Kamis 06-01-2022,09:31 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, mencatat realisasi pajak daerah sepanjang tahun 2021 mencapai Rp81,75 miliar atau 111,64 persen dari target Rp73,23 miliar. "Alhamdulillah realisasi pajak tahun 2021 masih tercapai, meskipun masih dilanda pandemi Covid-19," kata Sekretaris BPPRD Kabupaten Belitung, Wartini kepada Belitong Ekspres, Rabu (5/1) kemarin. Wartini mengatakan, realisasi pajak hotel sebesar Rp4,26 miliar dari target Rp3,61 miliar atau 117,96 persen, pajak restoran Rp6,56 miliar dari target Rp5,33 miliar atau 123,18 persen. Kemudian pajak hiburan realisasi Rp389 juta dari target Rp 376 juta atau 103,43 persen, pajak reklame Rp940 juta dari target Rp888 juta atau 105,92 persen. "Paling berdampak itu sektor perhotelan, parkir, hiburan, kalau restoran masih bisa sebab itu makanan kan, meskipun tidak ada wisatawan luar Belitung," jelasnya. Selanjutnya, realisasi pajak penerangan jalan sebesar Rp12,80 miliar dari target Rp12,10 miliar atau 105,80 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp35,64 miliar dari target Rp32 miliar atau 111,40 persen, realisasi pajak parkir Rp330 juta dari target Rp312 juta atau 105, 91 persen. Sedangkan pajak air tanah Rp 126 juta dari target Rp 114 juta atau 110,75 persen, pajak burung walet Rp209 juta dari target Rp798 juta atau 26,27 persen, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Rp7,68 miliar dari target Rp6,20 miliar atau 123,95 persen. 'Nah untuk pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan Rp 12,79 miliar dari target Rp11,50 miliar atau 111,28 persen. "Secara keseluruhan, alhamdulillah tercapai," terang Wartini. Untuk tahun 2022, ia optimis pandemi akan segera mereda, sehingga realisasi pajak daerah akan meningkat. "Secara garis besar akan kita sesuaikan dengan kondisi, apalagi tahun 2022 kelihatannya ekonomi mulai pulih lagi," tandasnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait