BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung menyatakan saf (barisan) salat berjamaah dapat kembali dirapatkan setelah pelonggaran aturan penanganan Covid-19. "Mempertimbangkan kasus Covid-19 yang melandai, maka saf salat berjamaah bisa kembali dirapatkan namun protokol kesehatan lainnya harus tetap dijalankan," kata Sekretaris MUI Belitung Ramansyah kepada Belitong Ekspres, kemarin. Menurut Ramanysah, hal ini berdasarkan Bayan (klarifikasi) Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Selama Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022. Ramansyah mengatakan berdasarkan klarifikasi tersebut, disebutkan pelaksanaan salat berjamaah dilaksanakan kembali ke hukum asal (azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). "Sebelumnya berdasarkan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 untuk mencegah penularan Covid-19 penerapan jaga jarak salat berjamaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah," jelasnya. Ramansyah menambahkan pemerintah dengan masyarakat terus melakukan penanganan dan pengendalian Covid-19 dengan berbagai ikhtiar. Kemudian ketika kasus Covid-19 menunjukkan tren penurunan, pemerintah memberikan pelonggaran aktivitas sosial termasuk peniadaan jaga jarak dalam perjalanan. Maka dari itu, lanjutnya, umat Islam dapat menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat l5 waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. "Namun kami mengimbau agar protokol kesehatan selain jaga jarak tetap dijalankan seperti memakai masker dan cuci tangan tetap dijalankan mengingat pandemi belum hilang," tandas Ramansyah. (dod)
MUI Belitung: Saf Salat Berjamaah Kembali Dirapatkan
Senin 14-03-2022,08:26 WIB
Kategori :