BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemain tanah di Belitung Nanda Setyabudi, didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (2/2). Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, JPU Tri Agung Santoso membacakan dakwaannya. Nanda alias Nandol didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni pertama Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Dalam perkara ini, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Jaksa Tri Agung menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (1/9) tahun lalu. Saat itu, terdakwa mendatangi Soewito alias Apin di rumahnya yang berada di Jenderal Ahmad Yani, Tanjungpandan. Setelah bertemu dengan korban, terdakwa memperkenalkan diri sebagai marketing PT Jolael Wahana Abadi. Lalu, terdakwa menawarkan tanah luas perkapling 10 X 12 M2 di Dusun Pilang Desa Dukong seharga Rp 5 juta per kavling. Setelah ditawarkan, akhirnya korban tertarik dan korban pun membeli sebanyak 24 kavling dengan total harga Rp 120 Juta. Setelah transaksi, Nanda menjanjikan secepatnya surat tanah tersebut akan selesai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan Nanda belum juga mengurus surat tersebut. Merasa ditipu, akhirnya Korban melaporkan pria asal Desa Perawas itu, ke Polres Belitung. "Setelah ditangkap polisi, Nanda mengakui perbuatannya. Uang transaksi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Agung. Menanggapi dakwaan dari JPU Kejari Belitung, Nanda Setyabudi tidak menampiknya. Dia tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Tri Agung Santoso. "Benar yang mulia," kata Nanda dihadapan Majelis Hakim dan JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, Nanda Setyabudi (36), warga Desa Perawas Tanjungpandan, yang dikenal sebagai pemain tanah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Jalan Jenderal Sudirman ini diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling terhadap korban atas nama Soewito (62), awal September 2021 lalu. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Hingga akhirnya ia melapor mantan Kaur Pembangunan Desa Perawas ini ke Polres Belitung. Kemudian Nanda diciduk Jajaran Satreskrim Polres Belitung di salah satu rumah makan di Tanjungpandan, Selasa (16/11). (kin)
Pemain Tanah Belitung Didakwa Pasal Berlapis, Nanda Pasrah
Kamis 03-02-2022,11:03 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:42 WIB
Korban Ledakan Benda Diduga Mortir di Belitung Meninggal, Polisi Selidiki Penyebabnya
Senin 26-10-2026,12:20 WIB
Korban Ledakan Diduga Mortir Meninggal, Kapolres Belitung Sampaikan Belasungkawa
Senin 26-10-2026,17:46 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Blak-blakan ke Dahlan Iskan: Dakwaan Jaksa Penuh Lompatan Logika
Senin 26-10-2026,22:45 WIB
Tecno Spark 50s 5G Bisa Telepon Tanpa Sinyal, Jangkauan 1,5 Km
Senin 26-10-2026,17:56 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Rp61,95 Miliar di 5 Bandara
Terkini
Selasa 27-10-2026,08:00 WIB
Keseruan Belanja Shopee 11.11 Big Sale Makin Berwarna bersama no na
Senin 26-10-2026,22:45 WIB
Tecno Spark 50s 5G Bisa Telepon Tanpa Sinyal, Jangkauan 1,5 Km
Senin 26-10-2026,22:15 WIB
Kena PHK Bukan Akhir, 16 Perempuan di Beltim Belajar Bakery untuk Bangkit
Senin 26-10-2026,21:59 WIB
Jumlah UMKM Belitung Tembus 23.504 Unit pada 2026, Tanjungpandan Jadi Pusat Usaha
Senin 26-10-2026,20:32 WIB