BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Negeri Laskar Pelangi. SE Nomor 400/347 /II/ 2021 ditandatangani oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh tanggal 21 Oktober 2021 tentang aturan masuk tempat wisata, cafe dan lokasi hiburan lainnya. Setiap pengunjung harus menunjukkan bukti vaksin atau Sertifikat Vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi. "Iya SE itu memang ada. SE itu dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19 dan percepatan Vaksinasi di Kabupaten Belitung," kata Sekda Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Selasa (26/10) kemarin. Adapun SE itu memuat berbagai poin yaitu. Setiap pengelola tempat wisata (Pantai Tanjungpendam, Pantai Tanjung Tinggi, Pantai Tanjung Kelayang, Eco Wisata Gusong Bugis, dll) harus melaksanakan skrining untuk pengunjung menunjukan bukti sudah divaksin/Sertifikat Vaksin atau melalui Aplikasi Peduli Lindungi. Sekda Belitung melanjutkan, untuk pengelola cafe, karoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, tempat biliar, restoran, rumah makan, super market, dan lain-lain, juga harus melakukan hal serupa. "Jika Pengunjung tidak dapat menunjukan Sertifikat Vaksin atau tanda bukti sudah divaksin, maka tidak diperkenankan memasuki area tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas," jelasnya. Kemudian kata Sekda, surat edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan ketentuan lebih lanjut. "Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan, atas perhatian diucapkan terimakasih," tandasnya. (dod)
Pemkab Belitung Keluarkan SE, Masuk Tempat Wisata Wajib Sertifikat Vaksin
Rabu 27-10-2021,00:44 WIB
Kategori :