BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan terbitkan surat edaran (SE) Gubernur terkait harga pembelian tandan buah segar (TBS) Kelapa sawit. Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel saat ini sedang menyusun SE Gubernur tentang penetapan harga pembelian TBS yang ditujukan ke Bupati/Walikota. Kepala DPKP Provinsi Babel, Edi Rumdhoni mengatakan, SE ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018. Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. "Isinya inti tentang penetapan pembelian harga TBS berdasarkan umur sawit itu. Umur sekian harga sekian, paling rendah kalau enggak salah Rp3.000 per kilogram," ujar Edi kepada wartawan. Edi menjelaskan, harga TBS yang telah ditetapkan itu adalah yang harus dibeli oleh pabrik kelapa sawit kepada para petani. "Iya itu dibeli oleh pabrik kepada petani, dan sudah kesepakatan. Kesepakatan itu tidak sepihak karena itu sudah melalui forum yang kita selenggarakan dari dulu," jelasnya. Dia juga menerangkan, setelah SE itu disampaikan pabrik yang menjadi kewenangan Pemprov Babel akan ditegur jika tidak menjalankan isi SE tersebut. "Sementara untuk pabrik yang di bawah kewenangan kabupaten maka bupati untuk menegurnya. Karena enggak ada alasan lagi untuk membeli tidak sesuai dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.(jua)
Pemprov Babel Akan Terbitkan SE Harga Pembelian TBS Sawit
Jumat 27-05-2022,08:23 WIB
Kategori :