Pemprov Babel Terima Catatan Merah dari KPK

Jumat 08-10-2021,09:57 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pencegahan korupsi menjadi fokus Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, selain penindakan dengan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT). Upaya pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran maupun kewenangan di daerah ini pun telah dilaksanakan melalui komitmen pelaporan melalui aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Gubernur Babel dengan KPK yang disaksikan oleh unsur Forkompimda. Sayangnya, hingga Oktober tahun ini, pelaporan MCP yang mengintevensi tujuh area yang dijabarkan dalam rencana aksi Pemprov Babel masih bertanda merah atau baru mencapai 28 persen, terhitung tanggal 6 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. Demikian ini dibeberkan Kasatgas Konsupgah KPK Wilayah II yang membawahi Wiayah Sumatera Selatan, Lampung dan Babel Nana Mulyana, Kamis (7/10) dalam Rakor Monev Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2021. "Makanya kami datang ke sini (Pemprov Babel) atas perintah pak Firli (Ketua KPK) untuk menanyakan kembali komitmen tersebut, di samping mengetahui hambatan dan kendalanya," ujar Nana seusai rakor. Berdasarkan yang dipaparkan, progres 28 persen laporan MCP ini di dalam tujuh area intervensi meliputi perencanaan penganggaran dengan laporan baru 26 persen, pengadaan barang/jasa 12 persen, perizinan 25 persen, pengawasan APIP 34 persen, manajemen ASN 49 persen, opimalisasi pajak daerah 36 persen dan managemen aset daerah 24 persen. "Padahal tahun kemarin pelaporan ini sudah bagus, mencapai 75 persen. Maka kami ingin tahu apa sih kendalanya, karena masih banyak yang belum diupload, mungkin situasi pandemi atau ada hal lainnya," ungkap mantan penyidik lembaga antirasuah ini. Disebutkan Nana, jangan sampai laporan merah ini menyebabkan orang banyak salah persepsi dengan Pemprov Babel, karena laporan ini dapat diakses oleh masyarakat. "Masyarakat umum bisa melihat. Pas dilihat laporan merah, tapi dapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian), kan enggak nyambung. Sebab tata kelola untuk mencegah korupsi menjadi bahan untuk mengaudit tata kelolanya," jelas Nana. Lebih lanjut, diterangkan Nana, ada tiga fokus upaya pencegahan korupsi yakni mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, mendorong penyelamatan keuangan/aset, dan penugasan khusus "KPK dalam hal ini berupaya memberikan warning kepada pemerintah daerah atas praktik-praktik korupsi terkait jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, yang masih terjadi. Di tahun 2020, KPK berhasil menyelematkan aset dan pendapatan negara sebesar Rp592 triliun," ujarnya. Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah meyakini keterlambatan menyampaikan laporan ini akan segera diselesaikan pihaknya hingga dapat mempertahankan pencapai sebelumnya 75 persen. "Senin depan akan kita mulai, sata akan memporsis semua. Karena kalau kita serius kita bisa mengejar ketertinggalan ini," ungkap Wagub Abdul Fatah. (jua)

Tags :
Kategori :

Terkait