BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Penambang timah dan pemilik meja goyang timah bisa menyalurkan zakat ke Baznas Kabupaten Belitung. Sebab, saat ini potensi zakat itu tinggi setelah harga biji timah naik. "Ada penambang timah dari Air Batu Buding membayar zakat di Baznas Belitung, itu memang hasil dari tambang timah," kata Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan dan Sosialisasi Baznas Belitung Amin Nasution kepada Belitong Ekspres, Selasa (21/12). Menurut Amin, zakat penambang timah itu merupakan zakat barang tambang. "Dan, rumusan zakat itu ada di hadist, namun tambang di zaman Rasulullah berbeda dengan zaman sekarang. Sehingga ada perubahan, sebab tambang sekarang menggunakan mesin, bahan bakar sehingga ada biaya operasional," paparnya. Amin melanjutkan, tentunya persentase kalau menurut aturan hadisnya sekitar 20 persen, namun harus menghitung modal operasional. Sehingga zakatnya mulai dari 2,5 persen hingga 20 persen, tergantung biaya operasional. Sedangkan nisabnya selama satu tahun sekitar Rp 66 juta. Dia menambahkan, selain penambang timah ada juga pemiliki meja goyang timah yang berzakat di Baznas Belitung, tentunya itu kesadaran masyarakat. "Sekarang hasil penambang itu cukup tinggi, itu terlihat daya beli masyarakat cukup tinggi, tentunya potensi zakat itu tinggi setelah timah naik harga," tandasnya. (dod)
Penambang Timah Bisa Bayar Zakat di Baznas Belitung
Rabu 22-12-2021,15:47 WIB
Kategori :