Pendatang Asal Cirebon Tipu Kakek Rp 200 Juta, Tawarkan Besi Tua

Selasa 29-03-2022,11:08 WIB

BELITONGEKSPES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kari (46), pendatang asal Cirebon tipu seorang kakek warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rp 200 Juta. Atas kasus penipuan dengan modus menawarkan besi tua tersebut kakek Nanfa alias Akong (60) melapor ke polisi. Pria pendatang asal Cirebon Jawa Barat itu, akhirnya diringkus Tim Opsnal dan Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Belitung, usai mendapatkan laporan dari korban. Korban melaporkan telah ditipu oleh Kari dan pelaku diringkus setelah hampir 1 tahun buron. "Kari diduga melakukan penipuan dan penggelapan diamankan usai Salat Jumat di salah satu masjid yang ada di Air Saga, Jumat (25/3) lalu," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Belitong Ekspres, Senin (28/3). Ipda Ipda Belly Pinem menjelaskan, tindak pidana penipuan ini berawal saat korban dan tersangka saling kenal ini berkomunikasi melalui handphone (Hp). Saat itu tersangka menawarkan besi tua kepada korban dengan kisaran harga Rp 200 juta. "Tersangka menawarkan besi tua. Namun barangnya ada di salah satu pabrik di Cirebon. Setelah sepakat dengan harga tersebut, korban langsung mentransfer uang itu. Uang itu ditransfer sebanyak dua kali. Pertama Rp 100 juta, pada 18 Desember 2020. Dan kedua ditransfer Rp 100 juta lagi pada 19 Desember 2020," jelasnya. Setelah melakukan transaksi, korban menanyakan kejelasan barang besi tua tersebut. Namun saat Akong menelepon tersangka, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Lalu korban mencari tersangka di kontrakan yang ada di kawasan Tanjungpandan. Namun, Kari sudah pindah dari kontrakan tersebut. Merasa ditipu, Akong melapor ke Polres Belitung. Hampir satu tahun buron, akhirnya Kari berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, pekan lalu. Ipda Pinem mengungkapkan, pada saat itu pihak kepolisian mendapat kabar bahwa tersangka sudah berada di Belitung. Mendapat informasi tersebut, polisi mencari keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, tim mengamankan Kari disalah satu masjid yang ada di Jalan Air Saga. "Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Dalam kasus ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. "Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Ipda Ipda Belly Pinem. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait