BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Kepala BKPSDM Beltim Yuspian mengatakan penerapan e-kinerja bakal berjalan efektif mulai Januari 2022 beserta dengan penerapan sanksi-sanksinya. Dari sekarang sampai Desember nanti menurutnya proses simulasi dan sosialisasi kepada para pegawai agar nanti bisa menghitung sejauh mana kinerja dan perhitungan TPP-nya. "ASN bekerja selama delapan jam. Dalam sistem disebutkan bahwa minimal harus bekerja selama lima jam dengan tiga jam istirahat. Jadi mereka harus buat laporan kinerja yang memenuhi waktu minimal tersebut," jelasnya kepada Belitong Ekspres, Selasa (9/11). Dengan sistem ini, kata Yuspian, akan memperkecil celah pegawai yang malas-malasan dan akan memotivasi mereka agar bekerja lebih giat. Karena menurutnya makin giat bekerja maka TPP akan lebih besar. "Kami sudah berikan arahan dan bimbingan kepada para Sekdin dan Kabid. Mereka yang nantinya mentransfer cara penggunaan sistem tersebut kepada pegawai di bawahnya. Karena kalau serentak tidak akan mungkin. Kita ingin dengan kebijakan ini, ASN bisa bertransformasi ke arah yang lebih baik. Itu harapan kita semua," harapnya. Ia mengatakan, e-kinerja merupakan gabungan tiga aplikasi yakni e-absensi, Daily Evaluating System (DES) dan e-TPP. Ketiga aplikasi saling terhubung dan menjadi satu kesatuan untuk melihat kinerja setiap pegawai. "Jadi tiga (aplikasi) itu sudah kita kombinasi by sistem, jadi tidak lagi manual. Misalnya mesin mencatat dia terlambat satu detik pun terlambat otomatis akan mengkalkulasi sehingga nantinya yang bersangkutan bisa dihitung keterlambatannya. Berapa lama selama sebulan, pulang cepat berapa kali selama sebulan. Kalau selalu hadir tepat waktu, tidak ada masalah," jelas Yuspian. Nantinya, kata Yuspian, semua aktifitas yang dilakukan pegawai akan dimasukkan kedalam rumusan semacam katalog aktifitas yang bisa di klaim. Setiap klaim, keabsahannya akan disampaikan oleh atasan yang kemudian di approve sehingga sah sebagai perhitungan untuk TPP. "Secara rata-rata kita berharap setiap hari pegawai produktif selama lebih kurang 5 jam atau mencapai 300 menit setiap hari kerja. Kemudian aplikasi ini juga menampung kegiatan di luar tupoksi, itu juga kita akomodir sebagai kegiatan tambahan," tukasnya. (msi)
Penerapan e-Kinerja Beltim Berlaku Efektif Januari 2022, Berikut Sanksi
Rabu 10-11-2021,09:50 WIB
Kategori :