BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 di Kabupaten Beltim dipercepat 2 pekan dari jadwal tahapan sebelumnya. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Beltim bersama Panitia Pilkades tingkat Desa dan BPD. "Kami telah berkoordinasi dengan Pemdes se Beltim termasuk dengan panitia Pilkades 18 desa tahun 2022. Dalam undangan kita memang ditekankan pada pelaksanaan Pilkades tapi juga koordinasi evaluasi penyelenggaraan Pemdes," ungkap Sekretaris DSPMD Beltim, Ronny Setiawan, Rabu (12/1) kemarin. Diakuinya, pembahasan Pilkades Serentak memang sempat berjalan alot karena pada pelaksanaan rakor sebelumnya bersama Bupati Beltim di aula Kecamatan Manggar, ada inisiasi untuk merubah tahapan Pilkades yakni waktu pelaksanaannya. "Pembahasannya diserahkan ke kita yang rapat kemarin. Ada tiga opsi, opsi dimajukan, tetap dan mundur. Semua ada plus minus tapi tidak memungkinkan dimusyawarahkan maka divoting. Hasilnya ada 2 pilihan yakni dimajukan dan tetap. Dari hasil voting, 10 (Desa) sepakat dimajukan, 8 (Desa) tetap tanggal 12 April," jelas Ronny. Akhirnya, berdasarkan hasil voting banyak menyetujui dimajukan maka ditetapkan tanggal 30 Maret sebagai hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Atas kesepakatan itu, pihak DSPMD langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan legalitas peraturannya. Menurut Ronny, dimajukannya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Beltim masih memungkinkan karena rentang waktu tahapan dapat disesuaikan tanpa perlu mengubah Peraturan Bupati. "Awalnya sempat pak Bupati menyampaikan apabila harus merubah Perbup ya diubah secepatnya. Tapi rupanya, masih ada yang fleksibel di Perbup dan tidak harus merubah Perbup. Seperti di perpanjangan pendaftaran yang sampai Maret bisa selesai di Februari saja," terangnya. Ronny mengatakan, rencana perubahan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sudah direspon beberapa Panitia Pilkades bahkan langsung bersosialisasi. "Kita juga antisipasi jangan sampai di bulan puasa kita masih sibuk untuk melakukan pemungutan suara," tutup Ronny menambahkan alasan majunya jadwal hari pelaksanaan Pilkades Serentak. Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa DSPMD Beltim, Aditya Mirhayandi Kusuma menambahkan, legalisasi dari hasil rapat kemarin akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan program tahapan yang baru oleh Ketua panitua Pilkades tingkat Kabupaten yaitu Sekretaris Daerah. "Kami juga sudah menginformasikan ke seluruh panitia dan sudah kami kirimkan dokumentasi bahwa tahapan yang baru sudah dapat dilakukan sosialisasinya oleh Panitia maupun BPD," ujar Adit kepada Belitong Ekspres. Adit menambahkan, tahapan yang saat ini masih berlangsung adalah penyusunan daftar pemilih, terjadwal 13 Desember 2021 hingga 7 Februari 2022. Kemudian diumumkan tanggal 8 Februari dan penetapan pada tanggal 25 Februari 2022. "Pencatatan data pemilih dalam DPT sementara dan tambahan jika terdapat pemilih yang belum terdaftar itu dilakukan 2 Maret hingga 4 Maret 2022 dan penetapan dan pengumuman DPT 7 Maret 2022. Inilah yang akan menjadi dasar untuk percetakan surat suara," tukasnya. (msi)
Pilkades Serentak di Beltim Dipercepat 2 Pekan
Kamis 13-01-2022,01:16 WIB
Kategori :