BELITONGEKSPRES.CO.ID, BADAU - Satreskrim Polres Belitung tindak tegas aktivitas TI Rajuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Kecamatan Badau. Dua orang pria bernama Herman (46) dan Ridwan (20) diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung saat menambang timah, Sabtu (29/1). "Benar adanya penangkapan tersebut," kata Kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada wartawan, Senin (31/1). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya dugaan aktivitas TI Rajuk di lokasi. Setelah mendapat informasi itu, Tim Satreskrim Polres Belitung dan pelapor langsung mendatangi lokasi. Setiba di tempat tersebut, polisi melihat satu ponton Rajuk beroperasi. "Melihat hal itu, kita langsung menghentikan adanya aktivitas tambang timah itu. Lalu penambang dan sejumlah peralatan dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. Dari hasil penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, didapat fakta bahwa Herman dan Ridwan merupakan orang yang menambang timah di lokasi. "Ada satu orang lagi yang diduga sebagai pemilik alat tersebut. Yakni pria berinisial H. Untuk selanjutnya kita akan melakukan pencarian orang tersebut," ungkapnya. Selain dua pelaku, jajaran Satreskrim Polres Belitung juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 mesin hisap air, 1 mesin robin hisap tanah, 1 mesin pompa hisap tanah, 1 unit sakan, 1 set Rajuk beserta pipa. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 buah cangkul, 11 lembar karpet dan 15 drum plastik. (kin)
Polres Belitung Tindak Tegas TI Rajuk DAS Cerucuk, Tangkap 2 Penambang
Senin 31-01-2022,21:52 WIB
Kategori :