Reklamasi Tanpa Izin, PT BMMI Divonis Denda Rp 1 Miliar Lebih

Jumat 23-07-2021,03:55 WIB

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - PT BMMI selaku pemiliki Hotel Bahamas divonis pidana denda Rp 1.050.000.000 oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Vonis dijatuhkan karena PT BMMI terbukti bersalah merusak lingkungan di kawasan Pantai Air Saga. Amar putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, saat sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (22/7). Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya, perusahaan tersebut tuntut denda Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, jaksa mampu membuktikan PT BMMI bersalah. Yakni melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, mereka telah melakukan reklamasi tanpa adanya perizinan. Himelda Sidabalok mengatakan, PT BMMI yang dapat wakili Bestiandy Rhusianto tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli dan barang bukti selama masa persidangan, hakim sependapat dengan Kejaksaan Negeri Belitung. Hakim menyatakan PT BMMI bersalah melanggar pasal alternatif yang didakwakan. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut divonis pidana denda Rp 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah). "Apabila dalam waktu satu bulan tidak membayar, harta dari perusahaan tersebut akan disita untuk dilelang. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Himelda Sidabalok sambil mengetuk palu hakim. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang lingkungan hidup. Sedangkan hal meringankan, dalam kasus ini Bestiandy Rhusianto mengakui perbuatannya. Setelah membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan pilihan. Menerima, banding atau pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santoso menyatakan terima dengan putusan dari pengadilan. Sedangkan, penasihat hukum Bestiandy Rhusianto, Rahmaniar SH menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, ia masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim maupun terdakwa. "Tanggapan kita sementara memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," kata Rahmaniar dalam sidang kemarin. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait