Satgas Covid-19 Babel Was-was, Omicron Jakarta Terus Mengganas

Kamis 20-01-2022,08:11 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sekretaris, Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19 Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa menjadi was-was dengan terus mengganasnya kasus Covid-19 varian Omicron di Ibukota Jakarta. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Babel itu menyatakan, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna mengantisipasi merebaknya covid-19 varian baru tersebut. ''SE Bapak Gubernur itu pada prinsipnya menginginkan agar kesehatan masyarakat Babel tetap terjaga, dan masyarakat tetap produktif,'' ujar Mikron mengutip SE tersebut. Untuk itu menurut Mikron, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Dijelaskan pula, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) dengan kriteria sebagai berikut: Pertama, probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron. Kedua, konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2. Kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.). Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) yakni, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi). Kemudian, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi). ''Kita berharap varian baru itu tidak menyebar juga di daerah kita,'' ujar Mikron mengakhiri. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait