Sidang Gugatan PMH Terkait Pilkades Serentak Beltim Ditunda

Rabu 23-03-2022,10:28 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terkait Pilkades Serentak Beltim 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa (22/3) terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Dalam PMH terkait Pilkades Serentak Beltim 2022, Penasihat Hukum Calon Kepada Desa Buku Limau, Beltim Ruspandi dan Muhammad Gawing dari Kantor Hukum Cahya Wiguna Law Firm menggugat sejumlah pihak. Diantaranya tergugat satu panitia Pilkades Pulau Buku Limau Anisa Karera, tergugat dua Ketua Panitia Pilkades Beltim (Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi ) dan turut tergugat Calon Kepala Desa (Kades) Nomor urut 01 Muhlisin. Mereka menggugat lantaran adanya dugaan kecurangan dalam proses penjaringan calon Kades tersebut. Secara aturan untuk menjadi seorang calon Kades salah satunya memiliki ijazah minimal SMP dan telah dilegalisir oleh pihak sekolah. Dan, pada saat verifikasi, harus menunjukkan ijazah yang asli. Namun dalam hal ini, calon nomor 01 tidak bisa menunjukkan salah satu persyaratan tersebut. Akan tetapi oleh panitia penyelenggara, yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon Kades. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, dalam sidang tersebut dipimpin ketua Majelis Niko Brahmana Putra. Namun pada saat sidang, para tergugat tidak hadir. "Selasa (29/3) mendatang, kita akan kembali menggelar sidang gugatan tersebut. Selanjutnya, kita akan panggil para tergugat," kata Imam Mualimin. Sementara itu, Penasihat Hukum Kedua Calon Kades Buku Limau, Cahya Wiguna menyayangkan tidak hadirnya para tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan kemarin. "Sidang pertama mengagendakan kehadiran para pihak. Namun mereka tidak datang. Mereka sempat datang diwakilkan oleh pengacaranya. Namun hal itu ditolak, lantaran tidak memiliki legal standing," kata pria yang akrab disapa Gugun ini. "Tidak hadirnya mereka dalam sidang pertama, menandakan tidak ada itikad baik. Dan ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi ditingkat desa," ungkap Gugun didampingi Marihot Silitonga kepada Belitong Ekspres. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait