Soni dan Ce Hiung Akui Nambang di HL Air Buntar

Kamis 02-12-2021,01:08 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Soni dan Ce Hiung mengaku melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Air Buntar, tanpa adanya perizinan dari dinas terkait. Selain itu, mereka juga tidak mengetahui, bahwa kawasan yang dia tambang merupakan hutan lindung (HL). Hal itu diungkapkan kedua terdakwa kasus tambang ilegal tangkapan Mabes Polri, saat sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (1/12). Meski begitu sidang yang dipimpin oleh Himelda Sidabalok ini, dilaksanakan secara terpisah. Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Pranata, Soni memberikan keterangannya. Kata Soni, dia diamankam oleh tim Mabes Polri di kawasan Hutan Air Buntar, Membalong pada 23 April 2021 lalu. Dalam kasus ini, dia peran sebagai bos dan pemilik alat tambang. "Saya punya beberapa alat, dan tiga orang anak buah. Selain itu, dalam aktivitas tambang ini, kami juga menyewa satu unit excavator dari saudara Lukas," kata Soni saat memberikan keterangan di persidangan. Untuk excavator, per jam ia membayar dengan harga Rp 500 ribu. Dia menjelaskan, pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri, Soni mengaku belum melakukan aktivitas pertambangan. Sebab, saat itu operator excavator belum datang. Pada saat razia yang dilakukan Mabes Polri, ia sedang berada di luar kawasan Air Buntar. Setelah itu, dia di telpon lalu disuruh ke lokasi. Saat di lokasi, Soni langsung ditanyai tentang perizinan aktivitas tambang tersebut. Ketika dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti, ia langsung periksa. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami awalnya tidak tahu kalau itu hutan lindung. Awalnya, kami mau menambang di lokasi, lalu ada razia. Saat diperlihatkan, ternyata lokasi yang akan kita kerjakan adalah hutan lindung," jelasnya. Sementara itu, Ce Hiung mengatakan, dia melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Air Buntar Membalong. Lokasinya, sekitar 50 meter dari tempat terdakwa Soni. Dalam aktivitas tambang ini, dia mengaku sebagai pemilik dan juga mandor. Saat menjalankan aktivitasnya, Ce Hiung dibantu oleh 10 anak buahnya, serta menyewa dua unit alat berat excavator. "Alat berat kami menyewa ke Eko dengan harga Rp 500 ribu perjam," kata Ce Hiung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan JPU Kejari Belitung Beni Pranata. Dia menjelaskan, pada saat razia yang dilakukan Mabes Polri, Ce Hiung memang melakukan aktivitas di lokasi. Dia mengakui sudah beberapa hari menambang di tempat tersebut, sebelum diamankan. "Selama kita menambang di lokasi, kami baru mendapatkan 20 kilogram timah," jelasnya. Ce Hiung menambahkan, ia tidak mengetahui lokasi yang ditambang merupakan hutan lindung. Awalnya, Ce Hiung melakukan aktivitas tambang di daerah Membalong. Lalu ada orang yang tidak dikenal memberikan informasi. "Informasi itu di lokasi (Air Buntar) banyak timah. Akhirnya kita ke sana. Lalu, kita lakukan penambangan. Tak lama kemudian, ada razia. Hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. Setelah mendengar keterangan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan pekan depan. Yakni dengan agenda tuntutan dari Kejari Belitung. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 alat berat jenis eksavator dan belasan peralatan tambang timah diamankan Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti itu diamankan saat razia tambang di kawasan Hutan Air Buntar, Kolong Dinamo, Kecamatan Membalong, Belitung, Sabtu (24/4). Selain itu, Tim Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pekerja. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait