belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Sore hari ini, Senin (6/9) Pengadilan Negeri Tanjungpandan (PN) kembali memutuskan perkara praperadilan Yati (Yati) tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di RSUD Beltim. Rencananya, sidang pembacaan putusan praperadilan dari pemohon Yati dengan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim akan dilaksanakan di Ruang Sidang PN Tanjungpandan, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan. Sebelumnya, Kejari Beltim digugat oleh dua terdakwa kasus dugaan Tipikor Cahyo Purnomo (CP) dan Yati (YT). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan Rehab Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Kabupten Beltim Tahun Anggaran 2018. CP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan YT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka CP dan YT menggugat praperadilan lantaran kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur dan cacat hukum. Sebab dalam penerapan tersangka tidak dilengkapi Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Serta penetapan tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sehingga CP maupun YT mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tanjungpandan. Pada intinya, keduanya meminta penetapan tersangka oleh Kejari Beltim itu dibatalkan oleh majelis hakim. Pada sidang putusan pekan lalu, dr Cahyo memenangkan praperadilan tersebut. Status tersangka yang disandangkan dr Cahyo gugur. Sehari setelahnya, sidang praperadilan Yati dikembali dilaksanakan. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Beni Wijaya, sejumlah agenda telah berlangsung. Seperti pembacaan permohonan, tanggapan atas permohonan, replik duplik hingga pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Hingga akhirnya hari ini pihak pengadilan akan menggelar sidang putusan. Penasihat hukum (PN) Yati, Amir mengatakan optimis kliennya akan terbebas dalam penetapan tersangka kasus Tipikor. Pasalnya, dalam sidang beberapa hari lalu, ia telah menghadirkan tiga orang saksi fakta. Namun untuk saat ini, ia masih enggan berkomentar banyak mengenai hasil sidang. "Kita kemarin pada saat persidangan telah menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam kasus ini," kata Amir kepada Belitong Ekspres, Minggu (5/9). (kin)
Sore Ini Putusan Praperadilan YT, PH Optimis Terbebas Dari Status Tersangka
Senin 06-09-2021,01:02 WIB
Kategori :