BELITONGEKSPRES.CO.ID, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) kepada calon penumpang pesawat di dalam negeri. Padahal syarat lainnya juga menyebut bahwa selain tes RT PCR, calon penumpang juga harus menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama. Netty mempertanyakan kebijakan dasar pemerintah dalam menerapkan aturan syarat penerbangan tersebut. Ia menduga, aturan itu ditetapkan tanpa dasar yang jelas. "Apakah sudah dilakukan penelitian sampling terkait mobilitas masyarakat melalui udara dengan peningkatan kasus positif? Ini penting agar masyarakat tahu bahwa kebijakan tersebut dibuat berdasarkan hasil penelitian ilmiah," ujar Netty, Minggu (24/10/2021). Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan, hasil tes RT PCR negatif sebelum menaiki pesawat adalah sebuah hal yang penting. "Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting," kata Zubairi melalui akun twitter rpibadinya yakni @ProfesorZubairi, dikutip Minggu (24/10). Zubairi menjelaskan, mengapa kebijakan tes RT PCR sebelum naik pesawat penting karena meskipun tubuh sudah memproduksi antibodi dengan vaksin, namun hal itu tidak serta merta mencegah penularan Covid-19. "Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan. Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat," tulisnya. Seperti diketahui Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan ini berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021. Dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (git/fin)
Syarat Terbang Makin \\\'Garang\\\', Wajib Vaksin + PCR
Senin 25-10-2021,00:49 WIB
Kategori :