BELITONGEKSPRES.CO.ID, Ketatnya syarat bagi penumpang pesawat dikeluhkan sebagian besar masyarakat. Terutama soal tes PCR. Publik protes karena tarif PCR dinilai masih mahal. Merespons keluahan itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Kini tarif PCR maksimal Rp 300 ribu. "Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, masa berlakunya selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (25/10). Dia menjelaskan, kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat. Utamanya sektor pariwisata. Meski saat ini kasus nasional sudah rendah, Indonesia tetap harus memperkuat 3T dan 3M. Tujuannya supaya kasus tidak kembali meningkat. Khususnys menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru. "Tentu kita belajar dari pengalaman negara-negara lain. Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," imbuh Luhut. Mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir, menjadi pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan PCR. Meski kasus dan level PPKM telah turun, hal tersebut tidak boleh melonggarkan kewaspadaan. "Banyak negara melakukan relaksasi aktivitas masyarakat. Akibatnya kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," katanya. "Anda bisa cari di Google apa yang terjadi di rumah sakit di Glasgow, berapa persen kenaikan di Roma. Lalu, kenaikan di Belanda. Saya mohon jangan dilihat enaknya saja. Karena kalau lihat enaknya, kita bisa rileks berlebihan," pungkas Luhut. (rh/fin)
Tarif PCR Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam
Selasa 26-10-2021,00:56 WIB
Kategori :