BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Oknum Anggota Polres Belitung, Aipda Hendri divonis penjara selama enam tahun empat bulan. Vonis dibacakan saat sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Senin (11/10). Selain Hendri, dua terdakwa lainnya juga divonis dengan putusan berbeda. Andi diputus penjara selama delapan tahun delapan bulan penjara dan Lucky divonis lima tahun, enam bulan penjara. Putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hendri dan Andi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama sembilan tahun enam bulan serta denda Rp 2 miliar. Sedangkan Lucky dituntut tujuh tahun penjara. Mereka dikenakan jaksa dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, mereka terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 114,36 gram. Dalam sidang vonis yang diketuai Mellina Nawang Wulan, hakim sependapat dengan jaksa terkait pasal yang diberikan kepada Hendri dan Andi. Namun untuk vonis berbeda. Hendri diputus Penjara selama enam tahun empat bulan. Sedangkan Andi divonis delapan tahun, delapan bulan. Sebab mereka terbukti bersalah menyalagunakan narkoba jenis sabu-sabu. Lalu untuk Lucky, hakim sependapat dengan jaksa menyatakan terdakwa bersalah. Namun untuk pasal, hakim berpendapat berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung. Dalam kasus ini, hakim menyatakan Lucky bersalah melanggar Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga dia divonis penjara selama lima tahun enam bulan penjara. Hal-hal yang memberangkatkan, perbuatannya mereka tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari narkoba. Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali. Selain itu, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga. Atas putusan tersebut, hakim memberikan hak kepada JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap. Yakni menerima putusan tersebut, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan ketiga para terdakwa. Hendri, Andi dan Lucky menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, setelah mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Belitung ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), karena diduga terlibat narkoba. Berdasarkan informasi yang diterima Belitong Ekspres, oknum aparat penegakan hukum itu ditangkap bersama 2 orang warga sipil di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Tanjungpandan, pada Kamis (18/2) lalu. Saat itu, BNN Provinsi Babel datang ke Belitung untuk melakukan penggerebekan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan. Pada waktu itu adanya indikasi dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah diintai, akhirnya anggota BNN Babel langsung melakukan penyergapan di salah satu kapal. Hingga akhirnya tiga orang tersangka itu tertangkap basah. Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis sabu. Lantas ketiganya digiring ke BNN Kabupaten Belitung, lalu keesokan harinya dibawa ke Pangkalpinang. (kin)
Terbukti Narkoba, Oknum Anggota Polres Belitung Divonis 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Selasa 12-10-2021,08:25 WIB
Kategori :