Terima Aduan Warga, Politisi Golkar Basel Minta TI di Ranggung Dihentikan

Jumat 16-07-2021,17:45 WIB

belitongekspres.co.id, TOBOALI - Maraknya aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Ranggung, Kecamatan Payung, yang kian merajalela, menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Umar Dani.

Padahal pihak Satpol PP sudah berulang kali melakukan penertiban tambang itu sesuai dengan kewenangannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Namun, hal itu kerap tidak diindahkan oleh pihak penambang jenis rajuk ini. Dampaknya lantas mengancam ke areal persawahan Desa Ranggung dan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Kami dapat aduan dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas Tambang Inkonvensional ini terus beroperasi di wilayah persawahan Desa Ranggung," tutur Umar Dani kepada wartawan Jumat pagi (16/7).

"Aktivitas itu pun kita dengar dari masyarakat dilakukan sore hari sampai malam hari. Ini sangat meresahkan masyarakat dan fatalnya dapat merusak keberlangsungan lahan pertanian percetakan sawah masyarakat," sambungnya.

Karena aspirasi itu, Umar selaku wakil rakyat meminta pihak terkait dari Forkopimda menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan memberikan efek jera kepada para penambang yang membandel.

Menurut politisi Partai Golkar Dapil IV DPRD Basel yang meliputi Kecamatan Payung, Simpang Rimba dan Pulau Besar ini, lahan percetakan sawah Desa Ranggung merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi dengan Peraturan Daerah.

Jika ditemukan aktivitas Tambang Inkonvensional ilegal, maka seharusnya cepat dilakukan tindakan tegas oleh pihak terkait. Apalagi kata Umar, ada sekitar 50-an ponton tambang yang sudah beroperasi di wilayah tersebut.

"Kami minta pihak Forkopimda Basel segera menindaklanjuti hal ini dengan cepat dan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada para penambang yang membandel, agar lahan persawahan masyarakat sekitar terselamatkan," pintanya.

Di sisi lain, Umar mengapresiasi tindakan pihak berwajib seperti para Forkopimda Basel yang telah melakukan sosialisasi dan peringatan beberapa kali kepada pihak penambang. Hanya saja disayangkan sosialisasi dan warning itu tidak diindahkan.

"Sehingga ini harus kita tegakan seadil-adilnya bagi yang melanggar Perda dan Perbub. Kita juga minta agar penegakan ini diusahakan dengan persuasif dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat yang telah melakukan pelanggaran Perda dan Perbup. Ini (kewenangan Sat Pol PP-red) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 tentang Sat Pol PP," tutupnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait