Terlibat Narkoba, Aipda Hendri Dituntut Penjara 9 Tahun 6 Bulan, Denda Rp 6 Miliar

Rabu 22-09-2021,01:56 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai aparat penegak hukum, Aipda Hendri dituntut penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 6 miliar oleh Kejaksaan Negeri Belitung, atau kurungan selama 6 bulan. Tunutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung (JPU Kejari Belitung) Tri Agung Santoso, saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (21/0) sore. Selain Ipda Hendri, dua terdakwa lain yang merupakan rekannya, juga dituntut dengan pasal yang sama. Namun dengan tuntutan hukuman yang berbeda. Mereka adalah Andi dan Luki. Andi dituntut JPU Kejari Belitung sama seperti Hendri, namun dendanya berbeda. Yakni penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar, atau kurungan selama 6 bulan. Sedangkan Luki hanya dituntut selama tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, jaksa mampu membuktikan mereka bersalah lantaran terbukti sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Yakni Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab mereka terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 114,36 gram. Untuk Hendri, hal yang memberatkan dia merupakan anggota aparat penegak hukum. Lalu apa yang dilakukan, tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari narkoba. Selain itu, pada saat persidangan Hendri memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan untuk Luki dan Andi, mereka tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari narkoba. "Hal yang meringankan mereka bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa Tri Agung, saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Mellina Nawang Wulan. Setelah mendengar tuntutan tersebut, Aipda Hendri tak kuasa menahan air mata. Untuk sidang selanjutnya, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa, secara tertulis. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Belitung ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), karena diduga terlibat narkoba. Berdasarkan informasi yang diterima Belitong Ekspres, oknum aparat penegakan hukum itu ditangkap bersama 2 orang warga sipil di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Tanjungpandan, pada Kamis (18/2) lalu. Saat itu, BNN Provinsi Babel datang ke Belitung untuk melakukan penggerebekan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.Pada waktu itu adanya indikasi dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah diintai, akhirnya anggota BNN Babel langsung melakukan penyergapan di salah satu kapal. Hingga akhirnya tiga orang tersangka itu tertangkap basah. Dari tangan tersangka, BNN Provinsi Babel mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih Setelah itu, ketiganya digiring ke BNN Kabupaten Belitung, lalu keesokan harinya dibawa ke Pangkalpinang. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait