Tindak TI Jalan Murai, Satpol Belitung: Kewenangan Ada di Provinsi

Rabu 17-11-2021,22:57 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Aktivitas Tambang Inkonvesional (TI) di Jalan Murai RT 34 RW 11 Desa Aik Rayak Kecamatan Tanjungpandan, menjadi perhatian serius dari warga sekaligus tokoh pemuda Desa Aik Rayak Andi Lala. Dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas TI Ilegal dekat objek wisata Danau Biru itu. "Kami berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata, kami akan mengirimkan surat ke Polda Babel maupun Mabes Polri agar menangkap dan memproses persoalan TI Ilegal Kampong kami ini," katanya kepada Belitong Ekspres, Rabu (17/11) kemarin. Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan memeriksa pemilik lokasi TI karena sudah mengizinkan aktivitas tambal Ilegal di sana. "Omong kosong kalau pemilik lokasi atau tempat tambang tersebut tidak tahu. Untuk itu kami juga minta agar pemilik lokasi untuk diproses. Jangan hukum ini, tumpul ke atas namun tajam ke bawah semua sama di mata hukum," tegasnya. Sebagai warga Desa Aik Rayak kata Andi Lala, dirinya merasa khawatir sebab lokasi tambang tersebut tidak jauh dari aliran sungai Desa Aik Rayak. Menurutnya, dampak lingkungan dari aktivitas TI tersebut menyebabkan penumpukan air sehingga mangkin memperparah jika terjadi banjir. "Desa Aik Rayak inikan rawan banjir apa lagi musim hujan seperti sekarang. Kami tidak ingin anak cucu kami mengalami hal yang sama di kemudian hari hanya gara-gara kepentingan pribadi pemilik lokasi," pungkasnya. Sementara itu Sekertaris Satpol PP Belitung Abdul Hadi mengatakan, untuk kewengan penindakan saat ini ranahnya ada di provinsi. Namun jika sudah mengarah kepada ketertiban umum dan ada laporan, maka pihaknya bisa melakukan tindakan. "Kalau ada istilahnya setoran maka bisa berpotensi terjadi polemik dan benturan di masyarakat," katanya. Abdul Hadi menegaskan, walaupun lokasi tambang tersebut milik pribadi, akan tetapi tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas tambang. Sebab, perizinan tambang di keluarkan oleh Provinsi Bangka Belitung (Babel). "Kalau sampai timbul kerusakan dan musibah terhadap lingkungan siapa yang mau bertanggung jawab. Baiknya duduk satu meja dengan pemilik lahan, mengapa ada aktivitas tambang di lokasi tersebut," tandasnya. (rez)

Tags :
Kategori :

Terkait