BELITONGEKSPPRES.CO.ID, MANGGAR - Dugaan kasus penyelewengan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rehabilitasi mangrove di Kabupaten Beltim memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang didapat Belitong Ekspres, Unit Tipikor Polres Beltim sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik BPDAS maupun para Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH). Namun sejauh ini Belitong Ekspres belum dapat meminta keterangan karena alasan masih tahap penyelidikan. Dimintai komentarnya, Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah menegaskan program PEN pasti sudah memiliki sasaran penerima, apakah lembaga tertentu atau masyarakat. "Saya tidak tahu tetapi kewajibannya bahwa uang yang sudah disediakan harus dilihat hasil kerjanya, sesuai apa tidak dengan takaran uang yang dikucurkan tersebut," ujar Wagub Babel Fatah kepada Belitong Ekspres, Kamis (3/3) kemarin. Wagub Fatah tidak menampik jika anggaran yang dikucurkan tidak sesuai dengan target maka akan menjadi permasalahan. "Mudah-mudahan tidak," harap Wagub Fatah. Sementara itu, Ketua LSM Lintar Ali Hasmara meminta pihak kepolisian agar mendalami informasi yang disampaikan Kepala Desa Pulau Buku Limau. Sebab pengakuan Kades hanya menandatangani 2 KTH dari 3 KTH yang melakukan penanaman mangrove di Desa Pulau Buku Limau. "Berkaitan dengan informasi dari Kades Pulau Buku Limau di media yang mengatakan pihaknya hanya menandatangani dua SK kelompok, dan ternyata di desa tersebut ada tiga kelompok. Jadi mana SK kelompok yang tidak di akui kades. Kami minta Polres Beltim usut dugaan SK palsu, siapa otak yang memerintahkan pembuatan diduga SK palsu, dan SK palsu itu diduga sudah dilakukan pencairan dan datanya ada di PPK," jelas Ali. Ali menegaskan LSM Lintar mendukung kegiatan PEN mangrove di wilayah Babel. Termasuk ketika muncul dugaan penyelewengan dana PEN rehabilitasi penanaman mangrove. "Kami tidak mencari kesalahan anggota atau yang melakukan penanaman, cuma ada dugaan penanaman di wilayah Beltim sebagian besar tanpa sosialisasi alias asal tanam. Seharusnya sebelum dilakukan penanaman diadakan sosialisasi untuk mendapatkan informasi cara menentukan bibit, cara menanam dan lain lainnya," terangnya. Apalagi, kata Ali, program PEN rehabilitasi penanaman mangrove sepenuhnya harus dikelola kelompok penanam mangrove dan bukan pihak diluar kelompok. Nyatanya, fakta lapangan mendapati adanya orang luar yang diduga ikut campur hingga diduga melakukan pemotongan 35 persen keatas di awal pencairan. "Harusnya ketua ketua kelompok berpikir jernih jangan mudah dibodoh bodohi yang akhirnya akan membawa jebakan dan merugikan ketua kelompok. Lambat laun pasti terbongkar. Kasus Mangrove di Beltim sudah dalam proses hukum, ada kabar burung ketua ketua banyak yang dilakukan pemanggilan tapi tidak hadir diduga ada yang menyuruh tidak hadir, ini bahaya," sebut Ali. Karenanya Ali meminta agar Ketua kelompok dilakukan pemanggilan hadir dan mengungkap fakta sebenarnya. "Kalau ada setor menyetor harus sebut setornya ke siapa, berapa yang disetor, jangan ditutup tutupi justru kalau ditutup tutupi akan terjebak sendiri, jangan takut," harap Ali. "Saya berharap ketua-ketua kelompok di Beltim dan Tanjungpandan berkata jujur apa adanya. Ada dugaan pembodohan oleh oknum intelektual kepada setiap kelompok untuk melepas tanggung jawabnya," tandasnya. (msi)
Unit Tipikor Garap PEN Mangrove Beltim, Periksa BPDAS dan Ketua KTH
Jumat 04-03-2022,08:59 WIB
Kategori :