BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil tegaskan pembahasan peraturan daerah (Perda) minuman alkohol (Mihol) dibatalkan. Hal itu disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Molen menanggapi terkait beredarnya rumor pembahasan Perda Mihol yang akan di paripurnakan besok, Senin (31) di gedung DPRD Kota Pangkalpinang. Menurut Molen, bahwa paripurna yang diagendakan besok bukanlah untuk melegalkan Mihol di kota Pangkalpinang. Akan tetapi itu justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap Mihol tersebut. "Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat. Oleh sebab itu, saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda Mihol dipending atau dibatalkan atau ditolak," ungkap Molen, Minggu (30/1). Senada disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza. Abang Hertza mengatakan bahwa DPRD kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah dievaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol. "Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang, sebagai pelayan masyarakat, perda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan," jelasnya. Hertza menyebutkan bahwa Perda Mihol itu akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022. "Sebagai wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat," tandasnya. (rel)
Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Pembahasan Perda Mihol Dibatalkan
Minggu 30-01-2022,19:15 WIB
Kategori :