BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menegaskan kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100 persen atau 2 kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya. Penegasan itu disampaikannya saat memberikan penjelasan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pangkalpinang tahun 2022, kepada sejumlah awak media, Sabtu (19/2). Pria yang akrab disapa Molen menyampaikan bahwa memang ada relaksasi atau keringanan terhadap NJOP tersebut dan itu tidak lebih dari 100 persen. "Jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200 persen atau beribu persen. Bahkan ada pengurangan kembali bila memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Molen. Untuk skema dan aturan lebih lanjut, tambah Molen, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lurah serta Camat diseluruh Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Molen mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf jika terjadi ketidaknyamanan atas informasi tentang NJOP baru-baru ini. Dia berharap, setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bertujuan untuk kebaikan masyarakat dan dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan Sang Ilahi. "Terima kasih kepada semuanya, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, insyaa Allah apa yang kami lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang dan saya siap mempertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT," tandasnya. (rel/ari)
Wali Kota Pangkalpinang: Kenaikan NJOP Maksimal 100 Persen
Sabtu 19-02-2022,14:46 WIB
Kategori :