BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Lingga (23), warga Jalan Karet, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Belitung ini kembali mencuri usai bebas dari penjara. Sebelumnya dia terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). Setelah bebas dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, pelaku tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Pria berambut gondrong itu mencuri sepeda motor Honda Beat milik wanita bernama Nani, di kontrakan Jalan Sambas, Desa Air Ketekok, Oktober 2021. Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Keberadaan Lingga akhirnya berhasil diendus oleh Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung Lingga diamankan saat berada di Jalan Pemuda, Desa Aik Raya, Tanjungpandan, Jumat (18/2) dini hari. Lantas ia langsung digelandang ke Polres Belitung. "Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, kepada wartawan Jumat (18/2). Ipda Pinem menjelaskan, sebelum korban kehilangan motor Honda Beat warna biru. Kendaraan tersebut diparkirkan di depan kontrakan Jalan Sambas Aik Ketekok. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi harinya. Saat itu korban Nani ingin mengantarkan anaknya sekolah, sepeda motor sudah tidak ada. Wanita ini sempat mencari di sekitar kontrakan. Namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya dia melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Lingga. Kemudian aparat kepolisian melakukan pemantauan untuk memastikan pencuri motor tersebut adalah Lingga. Lantas polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Ipda Pinem melanjutkan, Tim Alap-alap mendapat informasi keberadaan Lingga di sebuah kontrakan kawasan Jalan Pemuda, Desa Aik Raya, Tanjungpandan. "Saat itu tim menemui tersangka. Lalu melakukannya interogasi. Setelah diinterogasi dia mengakui, motor yang dipakai adalah hasil curian di kontrakan Aik Ketekok," tuturnya. Dari pengakuan tersangka, dia mengambil motor tersebut pada waktu dini hari. Saat itu Lingga melihat motor tersebut dengan posisi kontaknya tidak dicabut. Melihat hal itu, dia langsung mengeluarkan motor metik tersebut. Lalu dia mendorongnya hingga beberapa meter. Setelah itu menghidupkan mesin dan membawa kendaraan berwarna biru tersebut kabur. "Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Ipda Pidem. Sementara itu, petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Yovie Agustian Putra membenarkan, Lingga merupakan mantan narapidana Lapas tersebut. "Benar. Dia (Lingga) bebas sekitar setahun lalu (2021). Nanti kita cek lagi datanya," kata Yovie saat dihubungi Belitong Ekspres tadi malam. (kin)
Warga Tanjungpandan Ini Kembali Mencuri Usai Bebas dari Penjara
Jumat 18-02-2022,20:28 WIB
Kategori :