Yusril: Penetapan Tersangka Dokter Cahyo oleh Kejari Beltim Catat Hukum

Rabu 25-08-2021,01:09 WIB

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Dinilai tak memiliki unsur kuat untuk menetapkan dr Cahyo Purnomo (CP) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kejari Beltim digugat Praperadilan. Sidang pertama agenda membacakan permohonan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (24/8) kemarin. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra, Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal dan Rio Sufriatna dari Kantor Izha & Izha Law Firm membacakan permohonannya. Sebelumnya, dalam kasus ini CP dan pria berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kegiatan Rehab Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Kabupten Beltim Tahun Anggaran 2018. CP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan YT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Cahyo dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menurut Yusril Ihza Mahendra melalui Rio Supriatna di Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengatakan, penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Sebab, ada beberapa hal yang tidak terpenuhi dalam penetapan tersangka itu. Pertama, sebelum menetapkan tersangka, tidak ada Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Kedua dalam penetapan tersangka dr Cahyo tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengabulkan permohonan pemohon. Yakni memutus surat penetapan tersangka dari Kejari Beltim tidak sah. Lalu memulihkan nama baiknya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Serta membebaskan dr Cahyo dari pasal-pasal yang disangkakan. Setelah mendengar bacaan permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akan kembali melanjutkan sidang Rabu (25/8) pagi ini. Yakni, dengan agenda tanggapan permohonan tersebut, dari Kejari Beltim. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Beltim Andi Sahputra Setipu mengapresiasi langkah tersangka untuk memperoleh keadilan. Namun untuk sementara ia masih enggan berkomentar banyak. "Besok (hari ini,red) kita akan berikan tanggapan mengenai mengenai pembacaan permohonan tersebut," katanya. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait