BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Bermodal gaya preman, salah satu ketua organiasi di Kota Pangkalpinang diamankan polisi karena kasus penyelewengan 800 liter BBM solar subsidi di SPBU Ketapang.
Ketua organisasi tersebut diamankan bersama 2 orang lainnya oleh jajaran Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) Sabtu (18/6) akhir pekan lalu.
BACA JUGA:Harga Timah Melonjak, 60 Ribu Hektar Lahan Dibuka untuk Tambang Ilegal
Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi pengungkapkan, ketiganya tindak pidana Migas ini diringkus di Jalan Air Mangkok, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Namun, dari 3 orang tersebut, hanya 2 yang dijadikan sebagai tersangka yakni Ms alias Mamat (sopir) dan AB. 2 orang ini diamankan berikut 1 unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BN 8768 QA.
"Saat diamankan di jalan Air Mangkok, mobil yang dibawa oleh Ms alias Mamat selaku sopir dan NRH selaku kernet tersebut bermuatan 25 jerigen berisi BBM jenis solar sebanyak 800 liter,” ungkap Maladi kepada Babel Pos, Selasa (21/6).
BACA JUGA:Halal Food Festival Manggar Digelar, Dikonsep dengan Nuansa Islami
Kedua tersangka mengakui, jika mereka dalam mengerit itu tidak memiliki izin dalam pengangkutan. BBM yang diangkut tersebut didapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah ketua dari organisasi di Pangkalpinang.
Modus para tersangka, solar subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan tersebut didapatkan AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter. AB ini sudah sering datang ke SPDN Ketapang dan bertingkah semena-mena serta mengeluarkan nada ancaman.
"AB diketahui sudah sering ke situ, info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ungkap perwira dengan 3 melati di pundak.
Tim mengamankan barang bukti berupa yakni 1 unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam BN 8768 QA. 25 jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 800 liter, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 2.400.000. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (eza)