Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (sak/ynd)
Kategori :