Kalah Judi, Warga Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung, Korban Dicabuli

Senin 27-06-2022,14:29 WIB
Editor : Yudiansyah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (sak/ynd)

Artikel telah tayang di babelpos.disway.id dengan judul Jamal Mirdad' Bekap Ibunya Saat Tidur Hingga Tewas

Kategori :