BACA JUGA:8 Paket Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Belitung, Tangkapan 2021 Hingga Awal 2022
Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Beltim Yogi Setiawan hanya membenarkan penyampaian Kapolres terkait kegiatan plasma di kedua perusahaan. Ia menambahkan, akta kesepakatan dan berkas lainnya sudah disampaikan ke BPN RI untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, Proses dimaksud adalah menunggu terbitnya SK Kementerian BPN/ATR RI sebagaimana kewenangan yang diatur. BPN Kabupaten Beltim hanya tinggal menunggu hasil perpanjangan HGU.
"Jika sesuai akta pernyataan itu, didalamnya memuat paling lama 3 tahun setelah HGU terbit harus sudah ada plasmanya. Jadi kita menunggu hasil dari Kementerian setelah itu dibantu Polres, BPN menata kembali lahan plasma. Dalam hal ini plasma milik PT SWP dan Parit Sembada," kata Yogi.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Belum Jelas, Bayangan Penghapusan Honorer 2023 Makin Membuat Galau
Terpisah, Humas PT SWP Ginto belum bisa memberikan tanggapan terkait masalah kegiatan plasma kelapa sawit yang diduga tidak sesuai prosedur dan bakal kena saksi.
"Untuk saat ini belum bisa memberikan tanggapan, belum ada instruksi pimpinan," jawab Ginto saat dihubungi Belitong Ekspres tadi malam.