BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Kasus dugaan perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat kepala sekolah di SMP Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bergulir.
Oknum kepala sekolah berinisial S diduga melakukan perselingkuhan dengan M, istri orang di salah satu hotel di Tanjungpandan, Belitung, telah mencoreng nama baik dunia pendidikan.
Menindaklanjuti dugaan perselingkuhan oknum kepada sekolah SMP di Kecamatan Kelapa Kampit itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Beltim Sarjono langsung mengambil sikap. Dia tak menampik kabar heboh guru berstatus ASN tersebut.
"Pertama kami membenarkan adanya kasus tersebut. Diduga salah satu pelaku kasus perselingkuhan ini merupakan kepala sekolah di Kelapa Kampit," kata Kepala Dindik Kabupaten Beltim Sarjono saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Kamis (7/7).
BACA JUGA:Kabupaten Bangka Barat Tuan Rumah Porprov 2023, Apandi Berharap Stakeholder Ikut Andil
BACA JUGA:3 Hari 3 Kecelakaan di Belitung, 2 Nyawa Melayang, Iptu Tommy: Penyebabnya Human Error
Menurut Sarjono, Dindik Beltim akan membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala sekolah dengan seorang wanita yang sudah bersuami itu.
Jika terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinahan, S terancam dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMP di Kecamatan Kelapa Kampit.
Sarjono menegaskan, pencopotan jabatan merupakan sanksi tegas pelanggaran kode etik perbuatan asusila dan perzinahan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Maka dari itu, Dindik segara melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
"Hingga saat ini oknum kepala sekolah tersebut, masih aktif menjabat. Beberapa hari ke depan kami (Dindik Kabupaten Beltim) akan membentuk tim untuk melakukan investigasi serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tegas Sarjono.
BACA JUGA:Animo Masyarakat Mengunjungi Kampong Reklamasi Selinsing Cukup Tinggi, Tiket Masuk Banyak Terjual
BACA JUGA:Pelepasan Purna Bakti Kasi Humas Polres Beltim Kompol Sukimin Penuh Haru
Lebih lanjut Sarjono mengatakan, dalam investasi nanti pihaknya akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Beltim.
"Nanti, setelah hasil dari investasi, maka akan dilaporkan langsung kepada Bupati Beltim Burhanuddin terkait sanksi yang dijatuhkan," jelasnya.
Sarjono kembali menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP itu merupakan perbuatan yang melanggar kode etik. Yakni masuk perbuatan asusila dan perselingkuhan.