Hutan Produksi Desa Aik Selumar Hancur Dihajar Tambang Ilegal, Pemilik Alat Berat 'Menghilang'

Sabtu 09-07-2022,16:52 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Aik Selumar Kecamatan Sijuk, Belitung hancur dihajar aktivitas tambang timah ilegal menggunakan 2 unit alat ekskavator.

Kerusakan kawasan Hutan Produksi Desa Aik Selumar cukup masif dihajar aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahkan kedalaman lubang tambang mencapai belasan meter.

Dari informasi yang dihimpun, 2 alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang merambah hutan produksi diduga kuat milik seorang bos timah Tanjungpandab Belitung berinisial (AW).

Sedangkan, pemilik lahan tambang berinisial (AB) warga Kecamatan Sijuk. Menurut keterangan para pekerja, aktivitas tambang timah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

BACA JUGA:Pengelolaan Medsos Imigrasi Tanjungpandan Terbaik se Indonesia, Raih Gold Winner AHII 2022

BACA JUGA:BNNK Belitung Tes Urine Pegawai Lapas Tanjungpandan, 63 Orang Negatif Narkoba

"Jalannya udah lumayan lama, kalau lahan milik pribadi punya AB. Kalau alat punya bos AW," kata salah seorang pekerja yang menyebut nama kepada wartawan baru-baru ini.

Sementara itu, UPT KPLH Dinas Kehutanan Provinsi Babel wilayah Kabupaten Belitung sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Desa Aik Selumar.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Tata Usaha UPT KPHL Belantu Mendanau Jokie Febriansyah memastikan adanya pengerusakan di kawasan hutan produksi tersebut.

"Kemarin sekitar pukul 8 pagi, kita sudah turun ke lokasi untuk melakukan sidak. Namun saat dilapangan tidak ditemukan adanya aktivitas cuman terdapat 2 alat berat tanpa kunci yang ditinggal oleh operatornya," kata Jokie saat ditemui Belitong Ekspres, Jumat (8/7).

BACA JUGA:Kasus kekerasan seksual Anak Marak, Istri Wakil Bupati Beltim: Seakan Kita Tidak Peduli

Jokie menegaskan, hutan produksi tidak dibenarkan untuk dilakukan aktivitas penambangan timah. Sebab hal tersebut  jelas menyalahi Undang-undang Nomor41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

"Kami lihat kerusakan cukup masif hingga kedalaman belasan meter. Kabar yang kami terima dua alat berat tersebut diduga milik salah seorang pengusaha biji timah berinisial AW," terangnya.

Menurut Jokie, pihaknya sudah membuat dan mengirimkan surat penghentian yang ditunjukkan kepada yang bersangkutan. Namun sayangnya pria berinisial AW diduga pemilik alat berat itu tidak dapat ditemui.

"Kami sudah mengirimkan surat penghentian cuman terkendala untuk klarifikasi. Surat tersebut juga kami tembuskan ke Gakum KLHK Provinsi Babel," sebut.

Kategori :