BACA JUGA:Pengelolaan Medsos Imigrasi Tanjungpandan Terbaik se Indonesia, Raih Gold Winner AHII 2022
BACA JUGA:BNNK Belitung Tes Urine Pegawai Lapas Tanjungpandan, 63 Orang Negatif Narkoba
Sementara itu, Anggota Pansus lainnya Aksan Visyawan dalam pertemuan dengan Diskominfotik mempertanyakan, dasar hukum pelaksanaan SPBE di DKI Jakarta dan kendala yang dihadapi dalam implementasinya.
Menjawab pertanyaan itu, Kabid SIM Diskominfotik DKI Jakarta Alwiesda menyampaikan, ada dua hal yang penting dalam proses SPBE. Yaitu, manajemen resiko dan manajemen layanan yang harus didukung dengan tata Kelola SDM yang baik.
“Dari tahun 2021 kami telah menginisiasi arsitektur SPBE untuk semua domain, arsitektur layanan, proses bisnis, aplikasi dan informasi infrastruktur. Dan sekaang kami sedang melakukan proses verifikasi dan Validasi," paparnya.
BACA JUGA:Peringatan Penderita Darah Tinggi, Jika Tak Kuat Godaan Makan Daging Kambing, Ini Saran Dokter
Menurut dia, yang menjadi dasar hukum SPBE adalah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Sedangkan yang menjadi kendala aturan yang ada tidak memotret secara utuh kondisi daerah sehingga berpengaruh pada kebijakan anggaran.