Pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengancaman dan pencurian. Bujang tua itu ditahan 15 hari di Polsek Membalong.
"Namun karena ada perdamaian antara kedua belah pihak, akhirnya dilakukan Restorative Justice. Dan berkas laporan sudah dicabut oleh korban," pungkas Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA:Lagi, Harga BBM di 34 Provinsi Resmi Naik, Berikut Ini Rincian Harganya
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Komitmen Benahi Pertambangan Timah, Bagaimana Kinerja Satgas Tambang Ilegal?
Diberitakan sebelumnya, ada-ada saja Kelakuan warga Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ini, ia nekat mencuri celana dalam (CD) emak-emak.
Pria berinisial A (51) mencuri celana dalam milik emak-emak alias ibu rumah tangga (IRT) berinisial D (40), di Jalan Kesehatan, Desa Membalong, Sabtu (18/6).
Tak hanya mencuri CD emak-emak, warga Desa Membalong juga melakukan pengancaman. Pria itu mengancam akan membuang CD dan foto-foto tanpa busana emak-emak itu.