Diberitakan sebelumnya, tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku kasus pembunuhan Dea Adelia alias Dea (37) di tempat hiburan malam (THM) Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung
Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku pembunuhan Janda asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat itu, setelah beberapa jam kejadian, Senin (18/7) dini hari.
BACA JUGA:Adriansyah dan Putra Wijaya Juara Grasstrack Peduli Beltim 2022 di Sirkuit Jangkar Asam
Pelaku pembunuhan bernama Rahman Dahiri diringkus petugas Satreskrim Polres Belitung di Jalan Kamboja Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, sekitar Pukul 04.00 WIB.
"Iya, pelaku sudah diamankan di kediaman saudaranya sekitar Pukul 04.00 WIB di Jalan Kamboja, Tanjungpandan," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto.
Saat ini Satreskrim Polres Belitung masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembunuhan tersebut. Yakni melakukan olah TKP dan memeriksanya keterangan saksi.
BACA JUGA:Adriansyah dan Putra Wijaya Juara Grasstrack Peduli Beltim 2022 di Sirkuit Jangkar Asam
"Dugaan sementara pelaku menghabisi nyawa korban lantaran masalah asmara. Diketahui pelaku dan korban menjalin menjalin hubungan asmara," ungkapnya.
"Namun korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Hal itu yang membuat pelaku sakit hati dan akhirnya membunuh korban," sambung Iptu Edi Purwanto.
Sementara itu, Ririn salah satu pekerja mengatakan korban Dea berstatus janda anak empat. Korban bekerja di THM tersebut sejak tahun 2020.
BACA JUGA:Temuan BPK RI Soal Tunjangan Pengurus KONI Beltim Tak Perlu Dikembalikan Pas Jatuh Tempo
Sebelumnya, Kasus pembunuhan sadis terjadi di salah satu tempat Hiburan Malam (THM) Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Seorang janda bernama panggilan Dea (37) asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di THM yang dikenal sebutan kafe di kawasan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung, Senin (18/7) dini hari.