Penerangan Hukum Bagi ASN Beltim Hadirkan Kajati Babel, Bupati Launching LKBH Korpri

Senin 18-07-2022,22:29 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Muchlis Ilham

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Edukasi hukum atau penerangan hukum bagi ASN di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) hadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel), Daru Tri Sadono SH, MH. 

Penerangan hukum bagi ASN (apatur sipil negara) di Kabupaten Beltim berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Senin (18/7) pagi.

"Saya menyambut baik dan mendukung secara penuh penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini (ASN)," ujar Bupati Beltim Burhanudin yang juga turut hadir memberikan sambutan.

Burhanudin berharap, penyelenggaraan pembinaan dan sosialisasi hukum oleh Kajati akan menambah wawasan dan pemahaman ASN tentang hukum. 

BACA JUGA:17 Titik Lampu Jalan Segera Terpasang di Kelurahan Jelitik, Rendra Basri Siap Pasang Badan

Dengan memahami aturan hukum, ASN Beltim didorong semakin meningkatkan kinerja, kompetensi, kredibilitas dan profesionalitas dalam menjalankan pemerintahan.

"Pembinaan dan sosialisasi hukum merupakan salah satu upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Belitung Timur," sebutnya.

Selain pembinaan dan sosialisasi hukum bagi ASN, Bupati Burhanudin juga melaunching Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Beltim. 

BACA JUGA:Dukung Komoditi Pangan di Pulau Belitung, Kodim Tanam Singkong Kasesa

LKBH diharapkan banyak memberikan manfaat bagi ASN. Terutama memberikan bantuan, perlindungan dan advokasi hukum guna mewujudkan perlindungan hukum bagi anggota Korpri.

Menurut Burhanudin, hadirnya LKBH Korpri ini merupakan suatu bukti wujud kehadiran dan keaktifan Korpri selaku organisasi yang menaungi para ASN di Kabupaten Beltim.

Di mana Korpri Kabupaten Beltim memiliki fungsi sebagai pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota.

BACA JUGA:Orang Tua Siswa SD Negeri 17 Sijuk Kecewa Berat, Anak Tidak Naik Kelas, Dindikbud Lakukan Mediasi

"Perlu kita garisbawahi bersama bahwa dengan hadirnya LKBH Korpri Kabupaten Beltim tidak semestinya diartikan sebagai pemberian peluang dan kesempatan bagi rekan-rekan," ujarnya. 

"ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Termasuk tindakan melawan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya," tandas Burhanudin.

Kategori :