BACA JUGA:Dukung Komoditi Pangan di Pulau Belitung, Kodim Tanam Singkong Kasesa
Dari dakwaan terjadi 95 kali transaksi hasil penilepan uang tersebut ke rekening pribadi Iwan Virgiawan itu. Transferan bervariasi dan terbesar ke rekening pribadi terdakwa di antaranya: Rp 77.900.000 pada 1 Agustus 2021. 66 juta pada 8 Desember. Rp 68.000.000 pada 1 Oktober dan Rp 58 juta pada 20 September.
Iwan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa SD Negeri 17 Sijuk Kecewa Berat, Anak Tidak Naik Kelas, Dindikbud Lakukan Mediasi
Pertanyaannya, kok bisa sampai sebesar itu negara dirugikan? Kemana atasan dengan pengawasan dan fungsinya?. (eza)