Di pondok tersebut pasangan ini melihat seorang anak kecil bernama Kelvin tidur. Sedangkan di sampingnya ada Smartphone korban yang sedang dicash.
Lalu kedua terdakwa berinisiatif untuk mencuri Smartphone itu. Hingga akhirnya, Boy mengambil Hp tersebut lalu membawa kabur. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 2 juta.