BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tiga tersangka kasus Tipikor cabang pembantu (Capem) BRI Depati Amir ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah.
Penahanan tiga tersangka Tipikor Capem BRI Capem Depati Amir usai penyidik Kejari Bangka Tengah melakukan penetapan tersangka, Rabu (20/7).
Jaksa melakukan penahanan setelah melalui rangkaian penyidikan, terkait dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor Capem BRI Depati Amir.
Ketiga orang tersangka yang ditahan, yaitu Inisial SZ berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-748/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2002.
BACA JUGA:Beliadi Apresiasi Bebak Institute, Siapkan Program Tabungan Pohon Balsa
Inisial RA berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Nomor : TAP-749/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
Inisial A berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-750/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal sangkaan: primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Baznas Belitung Bantu Biaya Pengobatan Rohani, Warga Kampong Laut 10 Tahun Terbaring Sakit
BACA JUGA:Pasca Kasus Pembunuhan di Kafe Suka Hati, Satpol PP Belitung Belum Bertindak Tegas
Kepala Kejari Bangka Tengah, Syamsuardi mengatakan peran dari tersangka adalah selaku debitur dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor capem BRI Depati Amir.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada tanggal 20 Juli 2022, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan penahanan terhadap para tersangka di rumah tahanan untuk 20 hari pertama mulai dari tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022," tandasnya.(sak/ynd)