BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Luka penyiksaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jadi petunjuk kasus dugaan pembunuhan berencana.
Oleh Bareskrim Polri, penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J statusnya kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Seperti dilansir dari POJOKSATU.id, update kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
“Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J ditingkatkan dari status sekarang penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Baru Dua Tahun Menjabat, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman Raih Berbagai Prestasi
Kata dia, saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri sedang berada di Jambi. Penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.
Kadiv Humas menambahkan, Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Polda Jambi mengenai kasus itu.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat. Akan tetapi semuanya tetap sesuai kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
"Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan,” sebut Kadiv Humas Dedi Prasetyo.
Ia pun menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh penyidik harus dapat dibuktikan secara ilmiah. Sebab akan diuji di persidangan.
BACA JUGA:6 Kabupaten/Kota Penghasil Janda di Jawa Barat, Terbanyak di Daerah Ini
Sebelumnya, Keluarga Brigadir Josua melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Laporan karena keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Brigadir J.
Di tubuh Brigadir Josua ditemukan selain luka tembakan. Seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.
Laporan keluarga Brigadir J kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.