BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Peringatan Polri bagi pengendara bermotor yang kendaraannya nunggak alias mati pajak selama 2 tahun.
Kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, data surat tanda nomor kendaraan (STNK) bakal dihapus dan dianggap kendaraan bodong.
Penerapan penghapusan data STNK tersebut sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak atau menunggak selama 2 tahun tidak membayar.
BACA JUGA:53 Pejabat Pemkab Beltim Dilantik, Bupati Berharap Mampu Ciptakan Inovasi Baru
BACA JUGA:Bharada E Tembak Mati Brigadir J, Alasannya Dijelaskan ke Komnas HAM
Meski demikian, Korlantas Polri belum menginformasikan kapan penerapan aturan penghapusan data STNK menunggak pajak 2 tahun itu dimulai.
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta dilansir dari Antara, Sabtu (3/7).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, apabila penerapan aturan penghapusan data STNK dimulai, maka kendaraan mati pajak 2 tahun akan dianggap bodong.
BACA JUGA:Peringatan Tahun Islam Ada Suroan di Belitung, Panjabel Kenalkan Budaya Jawa
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak serta dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kami ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ujar Irjen Firman Shantyabudi.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan, data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan 4 Petinggi ACT, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti
Di saat bersamaan, pihak Jasa Raharja akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat bayar pajak.