DPRD Babel Tegas Menolak Penghapusan Honorer 2023, Siap Perjuangkan

Minggu 31-07-2022,23:58 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Yudiansyah

"Tentunya juga ketersediaan lapangan kerja baru untuk tenaga-tenaga honorer ini harus segera menjadi fokus pemerintah sebelum tahun 2023," tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Ketua DPRD Babel Adet Mastur. Tegas, ia mengaku menolak dan tak sepakat dengan kebijakan penghapusan honorer.

Hal yang mendasar atas penolakan ini karena kebutuhan pegawai di pemerintah di daerah terkhususnya Pemprov Babel masih kurang.

BACA JUGA:Video Perundungan Pelajar SMP Viral, Dicaci Maki dan Ditampar, Begini Tanggapan Dindikbud Belitung

"Ya, kita masih kurang pegawai, makanya kita menolak kebijakan ini dan akan kita sampaikan ke pusat. Komisi I juga sudah melakukannya," kata Adet Mastur ditemui usai paripurna.

Kurangnya baik ASN dan PPPK di Pemprov Babel ini, dicontohkan Adet seperti halnya yang kebutuhan guru serta tenaga teknis lainnya yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi mereka benar-benar dibutuhkan," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, pihaknya menilai, kebijakan penghapusan honorer ini adalah "bencana" yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran di daerah. 

BACA JUGA:Siap-siap! STNK Mati Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

"Jelas ini akan menjadi masalah baru, anggaplah 4.000 jumlah honorer kita, ini belum dihitung anak istrinya. Dan juga angka pengangguran akan meningkat," jelasnya Ketua Komisi III ini.

Oleh sebab itu, tegas Adet, pihaknya di DPRD Babel akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan honorer yang ada di Pemprov Babel.

"Dan akan kita carikan solusinya," pungkas  Adet Mastur.

Berhentikan 4000 Honorer

Sebelumnya, Pemprov Babel secara bertahap akan berhentikan 4.000 orang tenaga honorer. Itu sebagai tindaklanjut kebijakan KemenPAN-RB mengurangi tenaga non-organik di pemerintahan.

"Kami dengan berat hati harus melepas 4.000 tenaga non-organik di lingkungan pemerintah provinsi ini," kata Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, seperti dilansir Antara Rabu (27/7).

Dijelaskan Ridwan, pemberhentian kontrak kerja tenaga honorer ini berdasarkan kebijakan dan Surat Edaran KemenPAN-RB tentang Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023.

Kategori :