Revisi RTRW telah memperhatikan aspek lingkungan hidup. Oleh karenanya, permasalahan lahan pemakaman ini akan segera diselesaikan dengan adanya Raperda itu.
Di sisi lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terutama untuk wilayah pariwisata Pasir Padi yang memang juga tidak elok di depannya banyak aktivitas pertambangan timah.
"Kita akan mengusulkan ke Provinsi karena kewenangan laut ada di provinsi. Kita Pangkalpinang pertahankan sebagai wilayah bebas tambang termasuk Pasir Padi sebagai daerah pariwisata," tutup Sekda. (*)