Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Terdapat Aliran Dana Hasil Kejahatan

Rabu 03-08-2022,16:44 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri blokir sebanyak 843 rekening terkait dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemblokiran setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan 843 rekening aliran dana untuk mengungkap kasus penyelewengan ACT tersebut.

Dari 834 rekening tersebut diduga terdapat aliran dana hasil dari kejahatan berupa penggelapan. Semua rekening tersebut kini telah diblokir.

Ratusan rekening itu masing-masing milik 4 tersangka, rekening Yayasan ACT, dan rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT.

BACA JUGA:Persiapan penerapan Kurikulum Merdeka, Kepala BPMP Babel Bertemu Bupati Beltim

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir 843 rekening terkait aliran dana ACT tersebut.

”Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Nurul Azizah seperti dilansir jawapos.com, Rabu 3 Agustus 2022.

Di antara 843 rekening tersebut, saat ini dilaksanakan klarifikasi terhadap 777 rekening ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Kata Kombes Nurul Klarifikasi itu ditujukan untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos.

BACA JUGA:Pemda Beltim Berikan Pelatihan Kapasitas Dewan Hakim MTQH

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening tersebut," pungkasnya.

Selain itu, pemblokiran rekening juga buntut dari pengusutan dana CRS Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air Rute Jakarta - Pangkalpinang, 2018.

"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," jelas Kombes Nurul

BACA JUGA:Liga Bupati Belitung Cup 2022 Bergulir, Partai Pembuka Sijuk 2 Permalukan Selat Nasik 1

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menahan 4 petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang terjerat kasus penyelewengan donasi hingga ratusan miliar rupiah.

Para tersangka dugaan penggelapan dan pencucian uang donasi Yayasan ACT tersebut, dijebloskan ke sel Rutan Bareskrim Polri, Jumat 29 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap alasan penahanan 4 petinggi ACT tersebut.

Penyidik tahan ke 4 tersangka penyelewengan donasi ACT karena dikhawatirkan para tersangka bakal menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Rudianto Tjen Bahagia Ratusan Pasien Sukses Operasi Katarak, Warga Pulau Belitung Ucapkan Terima Kasih

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada 4 tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu Hermawan seperti dilansir dari jpnn.com.

Adapun 4 tersangka yang ditahan yaitu, mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), salah satu pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Menurut Whisnu Hermawan, para tersangka petinggi ACT terbukti mencoba menghilangkan barang bukti. Yakni dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT pada pekan lalu.

Upaya menghilangkan barangkut dilakukan para tersangka petinggi ACT itu, saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor lembaga filantropi tersebut.

BACA JUGA:Zainuri Ingatkan Pj Gubernur Hati-hati, Soal Rencana Pemberhentian 4.000 Honorer di Babel

"Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Ke 4 tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli hingga 17 Agustus 2022.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan fakta baru, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp 103 miliar.

Hasil dari penyidikan, Yayasan ACT juga mengelola uang donasi masyarakat sekitar Rp 2 triliun. Donasi dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

BACA JUGA:2 Kasus Pencurian Toko di Pulau Belitung Terungkap Berkat CCTV, Terlilit Hutang IRT Gasak Uang Rp 17 Juta

Para tersangka diduga menyelewengkan uang donasi senilai Rp 450 miliar dari periode 2015 hingga 2022. Tersangka berdalih itu untuk biaya operasional yayasan ACT.

Polisi menjerat 4 tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 UU Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kategori :